Regulasi

Regulasi Pertambangan di Indonesia: Panduan Lengkap
Regulasi pertambangan di Indonesia diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan instrumen hukum lainnya untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan, adil, dan ramah lingkungan. Berikut adalah ringkasan regulasi utama yang berlaku:


  • Hilirisasi:
  • Larangan ekspor bijih mineral mentah (nikel, bauksit, tembaga) wajib diolah di dalam negeri.
  • Kewajiban pembangunan smelter untuk komoditas tertentu (Pasal 170).
  • Divestasi:
  • Perusahaan tambang asing wajib menjual 51% sahamnya ke entitas Indonesia setelah 10 tahun produksi.
  • Wilayah Pertambangan:
  • Klasifikasi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
  • Peran BUMN:
  • Prioritas kepada BUMN/BUMD dalam pengelolaan tambang strategis (Pasal 95).
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan):
  • Wajib bagi kegiatan tambang yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan.
  • Reklamasi:
  • Kewajiban pemulihan lahan pascatambang (Pasal 96).

  • Pengelolaan Limbah Tambang:
  • Persyaratan teknis penyimpanan tailing dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
  • Denda Lingkungan:
  • Sanksi administratif hingga pidana untuk pelanggaran.
  • Perizinan:
  • Prosedur perolehan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
  • Kewajiban CSR:
  • Alokasi dana CSR minimal 1% dari laba bersih perusahaan (Pasal 109).

  • Kemitraan dengan Lokal:
  • Prioritas pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui pelatihan dan UMKM.
  • Keselamatan Tambang:
  • Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk operasi tambang terbuka/bawah tanah.
  • Kewajiban sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama) dan POM (Pengawas Operasional Madya).
  • Proses Lelang:
  • Mekanisme lelang WIUP untuk mineral logam, batubara, dan non-logam.

  • Tarif Pajak Ekspor:
  • 13-15% untuk harga batubara di atas $70/ton (Harga Batubara Acuan/HBA).
  • Pemotongan Pajak:
  • 1,5-7,5% untuk ekspor mineral mentah (tergantung jenis komoditas).
  • Iuran Tetap (IT):
  • Rp 100-500 juta/tahun tergantung luas wilayah.
  • Iuran Produksi (IP):
  • 3-13,5% dari nilai penjualan (tergantung komoditas).

  • Kewajiban Reklamasi:
  • Penyediaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
  • Target reklamasi minimal 30% dari luas lahan terganggu per tahun.
  • Penanganan Limbah:
  • Persyaratan pengolahan dan pembuangan tailing, oli bekas, dan limbah kimia.

  • Perda Provinsi/Kabupaten:
  • Contoh: Perda Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Setiap daerah memiliki aturan tata ruang dan izin lingkungan tambahan.

  • EITI (Extractive Industries Transparency Initiative):
  • Pelaporan transparan pendapatan tambang dan kontribusi ke negara.
  • OECD Due Diligence Guidance:
  • Pencegahan perdagangan mineral konflik (timah, tungsten, tantalum).

  1. Kompleksitas Perizinan:
  • Proses perizinan melibatkan Kementerian ESDM, KLHK, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  1. Biaya Tinggi:
  • Pembangunan smelter dan reklamasi membutuhkan investasi besar (contoh: smelter nikel Rp 10-20 triliun).
  1. Penegakan Hukum:
  • Maraknya tambang ilegal yang tidak memenuhi standar lingkungan.


📢 Update Terbaru (Oktober 2023):

  • Pemerintah memperketat pengawasan ekspor nikel kadar rendah (<1,7%) untuk mendorong hilirisasi.
  • Rencana revisi PP No. 96/2021 untuk menyederhanakan perizinan tambang skala kecil.