Sertifikasi Kompetensi (PSTM)

Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional Pertama Tambang (PSTM) adalah program wajib di Indonesia untuk memastikan tenaga pengawas di industri pertambangan memiliki kompetensi teknis, pengetahuan, dan keterampilan sesuai standar nasional. Sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.


PSTM merupakan sertifikasi bagi Pengawas Operasional Pertama Tambang, yaitu jabatan yang bertanggung jawab mengawasi operasional tambang secara langsung, seperti pengawasan keselamatan, produksi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Sertifikasi ini berlaku untuk tambang mineral dan batubara (minerba) dengan sistem kerja shift.


Selain PSTM, terdapat beberapa sertifikasi kompetensi lain di sektor pertambangan:

  1. POP (Pengawas Operasional Pertama): Setara dengan PSTM, fokus pada tambang non-minerba.
  2. POM (Pengawas Operasional Madya): Untuk pengawas tingkat menengah.
  3. POU (Pengawas Operasional Utama): Untuk pengawas tingkat senior.
  4. Sertifikasi Teknis Lainnya: Seperti kompetensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), lingkungan, dan geoteknik.

  • Minimal SMA/SMK dengan jurusan pertambangan atau teknis terkait.
  • Prioritas untuk lulusan D3/S1 teknik pertambangan, geologi, atau lingkungan.
  • Minimal 3 tahun pengalaman di bidang operasional tambang.
  • Mengikuti pelatihan teknis yang disetujui oleh PPSDM Geominerba (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara).

  • Melalui lembaga pelatihan resmi yang ditunjuk ESDM, seperti PT. PPSDM Geominerba atau Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT).
  • Materi meliputi:
    • Peraturan perundangan pertambangan.
    • Teknik pengawasan operasional (penambangan, pengolahan, lingkungan).
    • Manajemen risiko dan K3 pertambangan.
    • Penggunaan alat dan teknologi terkini.
  • Ujian tertulis dan praktik yang mencakup:
    • Simulasi pengawasan lapangan.
    • Analisis kasus kecelakaan tambang.
    • Pemahaman regulasi (UU Minerba, Permen ESDM, dll.).
  • Jika lulus, peserta mendapat Sertifikat Kompetensi PSTM yang berlaku 5 tahun dan harus diperbarui melalui uji re-sertifikasi.

  • Memenuhi syarat hukum (wajib sesuai UU No. 4/2009 tentang Minerba).
  • Meningkatkan standar keselamatan dan produktivitas operasional.
  • Menghindari sanksi administratif (denda hingga pencabutan izin usaha).
  • Meningkatkan kredibilitas dan peluang karir.
  • Gaji lebih kompetitif (rata-rata Rp 8-15 juta/bulan untuk pengawas bersertifikat).
  • Akses ke proyek pertambangan skala besar.

  1. PT. PPSDM Geominerba (Badan Layanan Umum di bawah ESDM).
  2. Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) di Sawahlunto.
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

  • Biaya pelatihan dan uji kompetensi berkisar Rp 10-20 juta, tergantung lembaga penyelenggara.
  • Beasiswa atau subsidi tersedia untuk karyawan perusahaan tambang yang bekerja sama dengan pemerintah.

  1. Ketersediaan Kuota: Pelatihan sering terbatas karena antrean peserta.
  2. Kesiapan SDM: Banyak pekerja lapangan belum memenuhi syarat pendidikan formal.
  3. Perubahan Regulasi: Perlu adaptasi cepat terhadap revisi UU Minerba atau Permen ESDM.

  • “Jelaskan prosedur evakuasi darurat di tambang bawah tanah!”
  • “Apa fungsi dari Amdal dalam operasi pertambangan?”
  • Simulasi pengawasan peledakan (blasting) di area tambang.
  • Analisis laporan kecelakaan kerja dan rekomendasi pencegahan.

  • Digitalisasi: Ujian online dan pelatihan virtual melalui platform e-learning.
  • Integrasi Teknologi: Penggunaan VR/AR untuk simulasi pengawasan tambang.
  • Sertifikasi Internasional: Harmonisasi standar dengan negara lain (misalnya Australia’s RII atau Kanada’s CRSP).