Indonesia akan memungkinkan usaha kecil untuk mengelola tambang di negara kaya komoditas untuk pertama kalinya dan memperluas akses bagi kelompok-kelompok agama, kebijakan populis terbaru muncul di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam bulan-bulan pertama pemerintahannya.
Legislator di parlemen negara Asia Tenggara, yang didominasi oleh koalisi Prabowo, pada hari Selasa mengeluarkan undang-undang pertambangan yang diamandemen, memberikan akses prioritas usaha kecil dan menengah dan koperasi ke izin penambangan lokal, termasuk untuk batubara dan logam.
“Ini untuk kesetaraan, ” Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, yang juga memimpin partai politik terbesar kedua di parlemen, mengatakan setelah RUU tersebut disahkan.
UKM dan koperasi harus berlokasi di wilayah konsesi yang diberikan untuk mendapatkan perlakuan prioritas dan akan dapat mengamankan izin tanpa melalui proses lelang tradisional, katanya. Sebagian besar konsesi di Indonesia secara historis dipegang oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di ibukota Jakarta, tambahnya.
Amandemen tersebut muncul ketika presiden Indonesia berupaya untuk memenuhi janji populis dalam bulan-bulan pertamanya di pucuk pimpinan ekonomi Indonesia $1,4 triliun, termasuk dengan meluncurkan program makanan gratis nasional untuk siswa dan memperluas akses ke perawatan kesehatan.
Izin untuk UKM dan koperasi tidak akan dapat dipindahtangankan, mengingat keinginan pemerintah untuk mendukung bisnis lokal baru, Lahadalia menambahkan.
Keahlian terbatas
Organisasi keagamaan juga akan mendapatkan akses ke tambang logam setelah kebijakan tahun lalu memungkinkan mereka untuk mengamankan konsesi batubara. Langkah sebelumnya menyebabkan kelompok Islam terbesar di negara itu mengambil alih konsesi batubara besar di provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya dipegang oleh PT Kaltim Prima Coal.
Pemerintah berencana untuk mengeluarkan peraturan teknis yang merinci perubahan dalam waktu enam bulan.
Sementara itu, usaha kecil ’ modal terbatas dan keahlian dalam mengelola tambang akan menjadi faktor yang menghambat implementasi kebijakan, menurut Irwandy Arif, ketua Institut Pertambangan Indonesia. Kebijakan seharusnya difokuskan pada memastikan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan oleh entitas yang kompeten dan tidak memperluas akses untuk izin tanpa mengurangi risiko, katanya.
Rincian lebih lanjut tentang revisi:
Pemerintah dapat mengambil alih konsesi jika terjadi perselisihan tanpa resolusi atau jika izin tumpang tindih
Setelah penerbitan izin penambangan, pemerintah akan menjamin bahwa penggunaan tanah akan tetap untuk tujuan penambangan
Perusahaan harus melalui audit lingkungan untuk mendapatkan izin penambangan khusus jika mereka ingin memperpanjang kontrak kerja yang ada