IUP

Berikut penjelasan lengkap tentang IUP (Izin Usaha Pertambangan), izin utama untuk kegiatan pertambangan di Indonesia:


IUP adalah Izin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada perusahaan/individu untuk melakukan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga produksi. IUP merupakan turunan dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang telah ditetapkan sebelumnya.


  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian IUP.

  • Untuk kegiatan pencarian, penemuan, dan identifikasi sumber daya mineral/batubara.
  • Masa berlaku: 3-8 tahun (tergantung jenis komoditas).
  • Untuk kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
  • Masa berlaku: Maksimal 20 tahun (dapat diperpanjang).
  • Diberikan untuk wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah (misalnya kawasan strategis nasional atau bekas Kontrak Karya).
  • Contoh: Wilayah tambang nikel di Morowali atau Freeport di Papua.

  • IUP hanya bisa diajukan setelah perusahaan memenangkan lelang WIUP atau mendapat penugasan langsung.
  • Melalui Sistem Informasi Minerba One Data (SIMONA) Kementerian ESDM.
  • Dokumen utama:
    • NIB (Nomor Induk Berusaha).
    • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
    • Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
    • Bukti kompetensi teknis dan finansial.
  • Pemerintah menilai kelayakan teknis, lingkungan, dan finansial perusahaan.
  • Iuran Tetap (Landrent): Dibayar per hektar per tahun.
  • Iuran Produksi (Royalty): Persentase dari nilai penjualan.
  • Dikeluarkan oleh Kementerian ESDM (untuk wilayah lintas provinsi) atau Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten).

  • Berbadan hukum Indonesia (PT, koperasi, atau BUMN).
  • Memiliki NIB melalui sistem OSS.
  • Memiliki tenaga ahli geologi/pertambangan bersertifikat.
  • Memiliki kemampuan finansial (bukti modal kerja dan laporan keuangan).
  • Memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

  • Melakukan eksplorasi dan produksi di wilayah WIUP.
  • Mengangkut dan menjual hasil tambang.
  • Memperpanjang izin setelah masa berlaku habis.
  • Membayar PNBP (royalti, iuran tetap, dan pajak).
  • Melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility) dan pemberdayaan masyarakat.
  • Mematuhi Good Mining Practices (teknik penambangan ramah lingkungan).
  • Melaporkan kegiatan secara berkala ke pemerintah.

AspekIUPWIUP
DefinisiIzin operasional tambangWilayah yang ditetapkan untuk tambang
FungsiLegalitas menjalankan kegiatanBatas geografis area tambang
Masa BerlakuEksplorasi: 3-8 tahun; Produksi: 20 tahunTetap selama izin IUP aktif
PenerbitKementerian ESDM/PemdaKementerian ESDM/Pemda (melalui lelang)

  • IUP untuk wilayah lintas provinsi atau komoditas strategis (nikel, tembaga, emas).
  • IUP batubara dan mineral non-logam dalam satu provinsi.
  • IUP untuk batuan dan mineral non-logam skala kecil.

  1. Tumpang Tindih Perizinan: Konflik dengan izin kehutanan (IPPKH), lahan adat, atau pertambangan ilegal.
  2. Kompleksitas AMDAL: Proses penyusunan dokumen lingkungan yang panjang dan mahal.
  3. Perubahan Regulasi: Dinamika kebijakan seperti larangan ekspor mineral mentah atau syarat hilirisasi.
  4. Biaya Tinggi: Royalty, PNBP, dan kewajiban membangun infrastruktur lokal.

  1. Digitalisasi Penuh: Proses perizinan IUP terintegrasi dengan sistem OSS dan SIMONA.
  2. Syarat Hilirisasi: Perusahaan wajib membangun fasilitas pengolahan (smelter) untuk komoditas tertentu (nikel, bauksit).
  3. ESG Wajib: Perusahaan harus memenuhi kriteria Environmental, Social, Governance untuk memperoleh IUP.
  4. Insentif Daerah: Pemda diperbolehkan memberi insentif pajak untuk IUP yang berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah).

  • Administratif: Peringatan, denda, hingga pencabutan izin.
  • Pidana: Hukuman penjara untuk penambangan ilegal atau perusakan lingkungan.
  • Denda: Hingga 10 miliar rupiah untuk pelanggaran berat (UU Minerba Pasal 162).

  • Legalitas Operasi: Tanpa IUP, kegiatan tambang dianggap ilegal (pidana).
  • Kepastian Investasi: IUP menjamin hak perusahaan untuk menambang dalam jangka panjang.
  • Kontribusi ke Negara: PNBP dari IUP menjadi sumber pendapatan negara (APBN/APBD).

Perusahaan XYZ mendapatkan IUP Operasi Produksi batubara di Kalimantan Selatan setelah menyelesaikan eksplorasi. Mereka wajib membayar royalty 13,5% dari penjualan batubara dan membangun program CSR untuk masyarakat sekitar.

Jika ada pertanyaan lebih spesifik (misalnya tentang AMDAL atau proses lelang), silakan ditanyakan! 😊