Berikut penjelasan detail tentang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), jenis izin tambang yang diberikan untuk wilayah tertentu dengan kriteria khusus di Indonesia:
Definisi IUPK
IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang diberikan untuk kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan untuk Pertambangan Khusus (WPUPK). WPUPK ditetapkan pemerintah sebagai kawasan strategis nasional, bekas wilayah Kontrak Karya (KK), atau wilayah yang memerlukan pengelolaan khusus untuk kepentingan negara.
Dasar Hukum
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 36-38).
- PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian IUPK.
Tujuan IUPK
- Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral/batubara di wilayah strategis.
- Mengalihkan wilayah bekas Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ke skema IUPK.
- Mendorong hilirisasi (pengolahan dalam negeri) dan nilai tambah mineral.
Jenis IUPK
- IUPK Eksplorasi:
- Untuk kegiatan pencarian dan identifikasi sumber daya mineral/batubara di WPUPK.
- Masa berlaku: 3-8 tahun (tergantung kompleksitas geologi).
- IUPK Operasi Produksi:
- Untuk kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga pemasaran.
- Masa berlaku: Maksimal 20 tahun (dapat diperpanjang).
Wilayah yang Ditetapkan sebagai WPUPK
- Bekas wilayah Kontrak Karya (misalnya Freeport di Papua atau Amman Mineral di Sumbawa).
- Kawasan strategis nasional (misalnya kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah).
- Wilayah yang ditetapkan untuk kepentingan nasional (misalnya cadangan mineral kritis seperti lithium atau emas).
Proses Perolehan IUPK
- Penetapan WPUPK oleh Pemerintah:
- Kementerian ESDM menetapkan WPUPK berdasarkan rekomendasi DPR/DPD.
- Mekanisme Pemberian IUPK:
- Penugasan Langsung: Untuk pemegang KK/PKP2B yang telah habis masa kontraknya.
- Lelang Terbatas: Jika WPUPK baru dibuka untuk investor.
- Persyaratan Pemohon:
- Berbadan hukum Indonesia (BUMN, PT domestik, atau joint venture dengan BUMN).
- Memiliki kompetensi teknis, finansial, dan pengalaman di sektor pertambangan.
- Komitmen membangun fasilitas hilirisasi (smelter, refinery) untuk komoditas tertentu.
- Tahapan:
- Pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Minerba One Data (SIMONA).
- Verifikasi dokumen (RKAB, AMDAL, laporan keuangan).
- Pembayaran Iuran Tetap (Landrent) dan PNBP.
- Penerbitan IUPK oleh Kementerian ESDM.
Hak Pemegang IUPK
- Melakukan eksplorasi dan produksi di WPUPK.
- Menguasai hasil tambang untuk diproses/dijual.
- Memperpanjang izin setelah masa berlaku habis.
Kewajiban Pemegang IUPK
- Hilirisasi Wajib:
- Membangun fasilitas pengolahan (smelter) untuk komoditas tertentu (nikel, tembaga, bauksit).
- Divestasi Saham:
- Pemegang IUPK wajib melepas saham secara bertahap kepada pemerintah/pemerintah daerah (minimal 51% kepemilikan domestik).
- Kepatuhan Lingkungan:
- Memenuhi standar AMDAL dan ESG (Environmental, Social, Governance).
- Kewajiban Finansial:
- Membayar PNBP (royalti 4-10%, tergantung komoditas) dan pajak.
Perbedaan IUP vs IUPK
Aspek | IUP | IUPK |
---|---|---|
Wilayah | Di dalam WIUP | Di dalam WPUPK (khusus) |
Penerbit | Kementerian ESDM/Pemda | Hanya Kementerian ESDM |
Mekanisme Perolehan | Lelang WIUP atau penugasan | Penugasan langsung/lelang terbatas |
Divestasi Saham | Tidak wajib (kecuali tertentu) | Wajib (minimal 51% domestik) |
Hilirisasi | Tidak wajib (kecuali komoditas tertentu) | Wajib (sesuai regulasi) |
Contoh Perusahaan dengan IUPK
- PT Freeport Indonesia:
- Beralih dari Kontrak Karya ke IUPK pada 2018 untuk tambang emas dan tembaga di Papua.
- Wajib membangun smelter di Gresik (2024) dan divestasi 51% saham ke pemerintah.
- PT Vale Indonesia:
- Menggunakan IUPK untuk operasi nikel di Sulawesi dengan komitmen hilirisasi.
Tantangan IUPK
- Biaya Tinggi: Investasi smelter dan divestasi saham memberatkan perusahaan.
- Kompleksitas Regulasi: Kewajiban hilirisasi dan tuntutan ESG.
- Konflik Lahan: WPUPK sering tumpang tindih dengan wilayah adat atau hutan lindung.
Perubahan Regulasi 2024
- Prioritas Smelter Nasional: IUPK hanya diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter dalam waktu 5 tahun.
- Peningkatan PNBP: Tarif royalti untuk IUPK dinaikkan (misalnya nikel dari 2% menjadi 10%).
- Digitalisasi SIMONA: Pelaporan kegiatan IUPK harus terintegrasi dengan sistem online Kementerian ESDM.
Sanksi Pelanggaran IUPK
- Pencabutan Izin: Jika tidak memenuhi kewajiban hilirisasi atau divestasi.
- Denda Administratif: Hingga Rp 10 miliar untuk pelanggaran AMDAL.
- Pidana: Penjara hingga 5 tahun untuk aktivitas ilegal di WPUPK.
Pentingnya IUPK
- Kedaulatan Sumber Daya: Memastikan penguasaan mineral strategis oleh negara.
- Nilai Tambah Nasional: Hilirisasi mengurangi ekspor bahan mentah dan meningkatkan industri dalam negeri.
- Transparansi: WPUPK dikelola dengan skema yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Jika ada pertanyaan lebih spesifik (misalnya tentang divestasi atau smelter), silakan ditanyakan! 😊