Proyek Tender & Lelang Wilayah

Proyek Tender & Lelang Wilayah Pertambangan di Indonesia
Proses tender dan lelang wilayah pertambangan di Indonesia diatur ketat oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan transparansi, persaingan sehat, dan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan. Berikut penjelasan lengkap tentang mekanisme, persyaratan, dan strategi terkait proyek tender dan lelang wilayah pertambangan:


  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Permen ESDM No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

  1. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan):
  • Diberikan untuk komoditas mineral logam, batubara, dan mineral non-logam.
  • Proses lelang terbuka untuk perusahaan dengan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan).
  1. WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat):
  • Diperuntukkan bagi masyarakat lokal melalui koperasi atau kelompok usaha.

  • ESDM menetapkan WIUP melalui Minerba One Map Indonesia (MOMI).
  • Wilayah harus memenuhi kriteria:
  • Tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, wilayah adat, atau konsesi lain.
  • Memiliki data geologi yang memadai (hasil eksplorasi atau studi kelayakan).
  • Diumumkan melalui platform resmi ESDM (e.g., Layanan Lelang WIUP) dan media nasional.
  • Informasi yang disertakan:
  • Luas wilayah, jenis komoditas, data geologi, dan dokumen lelang.
  • Persyaratan Perusahaan:
  • Memiliki NPWP dan izin usaha.
  • Pengalaman di sektor pertambangan (minimal 3 tahun untuk WIUP mineral logam).
  • Memiliki kemampuan finansial (bukti modal kerja dan laporan keuangan sehat).
  • Dokumen Wajib:
  • Proposal teknis (rencana eksplorasi, pengelolaan lingkungan, CSR).
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar Iuran Tetap (IT) dan Iuran Produksi (IP).
  • Tim evaluasi ESDM menilai kelengkapan dokumen dan kredibilitas peserta.
  • Peserta yang lolos masuk ke tahap penawaran harga.
  • Sistem lelang menggunakan Dua Sampul:
  • Sampul Teknis: Berisi rencana kerja, teknologi, dan komitmen lingkungan.
  • Sampul Harga: Nilai penawaran iuran tetap dan persentase iuran produksi.
  • Penilaian berbasis kombinasi teknis dan harga (bukan hanya harga tertinggi).
  • Pemenang diumumkan secara resmi dan diberi waktu 30 hari untuk menandatangani kontrak.

  • Mineral Logam: Emas, tembaga, nikel, bauksit.
  • Batubara: Kalori tinggi hingga rendah.
  • Mineral Non-Logam: Pasir besi, kaolin, fosfat.

  1. Transparansi: Potensi kecurangan atau intervensi politik.
  2. Data Geologi Tidak Lengkap: Menyulitkan peserta menilai potensi wilayah.
  3. Konflik Lahan: Wilayah tumpang tindih dengan hak adat atau kawasan lindung.
  4. Biaya Partisipasi Tinggi: Biaya studi kelayakan dan jaminan lelang (Rp 1-5 miliar).

  • Dimenangkan oleh PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) dengan penawaran iuran produksi 12%.
  • Wilayah ini kini menjadi basis pengolahan nikel untuk baterai EV.
  • PT Adaro Energy memenangkan WIUP dengan komitmen reklamasi lahan 30% dari keuntungan.

  • Pelajari data geologi dan risiko lingkungan melalui MOMI.
  • Lakukan due diligence hukum untuk menghindari tumpang tindih lahan.
  • Penawaran harga realistis dengan margin keuntungan terukur.
  • Sertakan rencana keberlanjutan (pengelolaan limbah, CSR) untuk meningkatkan nilai teknis.
  • Bermitra dengan perusahaan teknologi atau konsultan lingkungan ternama.

  • Minerba One Map Indonesia (MOMI): Platform integrasi data geospasial untuk transparansi wilayah.
  • E-Lelang: Sistem lelang online untuk mengurangi manipulasi.
  • Blockchain: Pelacakan kepatuhan peserta lelang dan pencegahan kecurangan.

  • Syarat lelang WIUP nikel/bauksit wajib mencakup rencana pengolahan dalam negeri.
  • Penilaian teknis lebih berat pada komitmen net-zero emission dan energi terbarukan.
  • Perusahaan asing wajib bermitra dengan entitas lokal (minimal 51% saham domestik).