Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Kerja Pertambangan yang dirancang untuk meminimalkan risiko kecelakaan, melindungi pekerja, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance):

1. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua aktivitas pertambangan, termasuk:
- Eksplorasi
- Penambangan (terbuka/bawah tanah)
- Pengolahan bahan tambang
- Transportasi material
- Penutupan tambang (reklamasi).
2. Tujuan
- Mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit akibat kerja.
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 (contoh: Permen ESDM No. 26/2018 di Indonesia).
- Melindungi lingkungan dari dampak operasional tambang.
3. Prinsip Dasar K3 Pertambangan
- Hierarki Pengendalian Risiko:
- Eliminasi risiko → Substitusi → Rekayasa teknis → Administratif → APD.
- Partisipasi Seluruh Pihak: Manajemen, pekerja, kontraktor, dan masyarakat sekitar.
- Kepatuhan Hukum: Memenuhi standar nasional/internasional (contoh: ILO Convention 176).
4. SOP Umum Keselamatan Kerja
a. Sebelum Bekerja
- Briefing Harian:
- Penjelasan tugas, identifikasi risiko, dan pembagian APD.
- Pemeriksaan Kesehatan Pekerja:
- Pastikan pekerja tidak dalam kondisi kelelahan, mabuk, atau sakit.
- Inspeksi Alat dan Lingkungan:
- Periksa kondisi alat berat, sistem ventilasi, dan stabilitas lereng tambang.
- Gunakan checklist inspeksi (contoh: lampu darurat, tekanan ban, kebocoran bahan bakar).
b. Selama Bekerja
- Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) Wajib:
- Helm keselamatan, sepatu safety, kacamata pelindung, masker respirator, dan alat komunikasi.
- Pembatasan Area Berbahaya:
- Tandai zona risiko tinggi (lereng curam, area peledakan, gas beracun) dengan papan peringatan.
- Prosedur Pengoperasian Alat Berat:
- Pastikan operator memiliki sertifikasi dan SOP pengoperasian alat dipatuhi.
- Hindari “blind spot” kendaraan dengan teknologi kamera 360°.
c. Setelah Bekerja
- Pembersihan Area Kerja:
- Singkirkan material berbahaya (limbah kimia, serpihan logam).
- Pelaporan Kondisi Tidak Normal:
- Laporkan kerusakan alat, kebocoran gas, atau potensi longsor kepada supervisor.
5. SOP Spesifik untuk Aktivitas Berisiko Tinggi
a. Pengeboran dan Peledakan
- Penyimpanan Bahan Peledak:
- Simpan di gudang khusus dengan sistem kelembaban dan suhu terkontrol.
- Evakuasi Area Peledakan:
- Kosongkan radius 500 meter dari lokasi ledakan.
- Penggunaan Sistem Delay Electric Detonator:
- Pastikan sinyal listrik terputus sebelum pemeriksaan pasca-ledakan.
b. Tambang Bawah Tanah
- Pemantauan Gas Beracun:
- Gunakan sensor gas (CO, CH₄, H₂S) dan pastikan kadar O₂ > 19,5%.
- Sistem Ventilasi:
- Pasang kipas ventilasi untuk sirkulasi udara minimal 0,3 m/detik.
- Pencegahan Runtuhnya Terowongan:
- Gunakan penyangga (rock bolt) dan lakukan ground penetrating radar (GPR) secara berkala.
c. Pengelolaan Limbah (Tailing)
- Konstruksi Bendungan Tailing:
- Desain sesuai standar ICOLD (International Commission on Large Dams).
- Pemantauan Kebocoran:
- Pasang sensor tekanan dan CCTV untuk deteksi dini kerusakan.
6. Prosedur Tanggap Darurat
- Kebakaran/Ledakan:
- Evakuasi melalui jalur darurat yang telah ditandai.
- Gunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) kelas C untuk kebakaran listrik.
- Longsor/Runtuh:
- Aktifkan alarm darurat dan ikuti titik kumpul (assembly point).
- Kebocoran Gas/Bahan Kimia:
- Gunakan masker gas dan lakukan isolasi area.
7. Pelatihan dan Sertifikasi
- Program Pelatihan:
- Safety Induction untuk pekerja baru.
- Simulasi keadaan darurat (emergency drill) setiap 6 bulan.
- Sertifikasi Khusus:
- Sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama) dan POM (Pengawas Operasional Madya) di Indonesia.
8. Pemantauan dan Evaluasi
- Audit K3 Berkala:
- Evaluasi kepatuhan SOP oleh tim HSE (Health, Safety, Environment).
- Pelaporan Insiden:
- Gunakan formulir Laporan Kecelakaan Kerja dan analisis akar penyebab (root cause analysis).
- Kaji Ulang SOP:
- Update SOP berdasarkan temuan audit atau perubahan regulasi.
9. Integrasi dengan Prinsip ESG
- Environmental:
- Minimalkan emisi debu dengan penyemprotan air di area tambang terbuka.
- Social:
- Libatkan masyarakat sekitar dalam program pelatihan keselamatan.
- Governance:
- Transparansi laporan insiden ke pemangku kepentingan (investor, pemerintah).
10. Dokumen Referensi
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
- ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen K3.
- ICMM (International Council on Mining and Metals): 10 Prinsip Pertambangan Berkelanjutan.
Kesimpulan
SOP Keselamatan Kerja Pertambangan adalah kewajiban mutlak untuk melindungi nyawa pekerja, lingkungan, dan keberlanjutan operasi. Implementasi yang disiplin, didukung pelatihan berkala dan teknologi pemantauan modern, akan mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan reputasi perusahaan. Setiap penyimpangan dari SOP harus ditindak tegas untuk menciptakan budaya keselamatan yang berkelanjutan.