SOP Keselamatan Kerja

Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Kerja Pertambangan yang dirancang untuk meminimalkan risiko kecelakaan, melindungi pekerja, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance):


SOP ini berlaku untuk semua aktivitas pertambangan, termasuk:

  • Eksplorasi
  • Penambangan (terbuka/bawah tanah)
  • Pengolahan bahan tambang
  • Transportasi material
  • Penutupan tambang (reklamasi).

  • Mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit akibat kerja.
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 (contoh: Permen ESDM No. 26/2018 di Indonesia).
  • Melindungi lingkungan dari dampak operasional tambang.

  1. Hierarki Pengendalian Risiko:
  • Eliminasi risiko → Substitusi → Rekayasa teknis → Administratif → APD.
  1. Partisipasi Seluruh Pihak: Manajemen, pekerja, kontraktor, dan masyarakat sekitar.
  2. Kepatuhan Hukum: Memenuhi standar nasional/internasional (contoh: ILO Convention 176).

  • Penjelasan tugas, identifikasi risiko, dan pembagian APD.
  • Pastikan pekerja tidak dalam kondisi kelelahan, mabuk, atau sakit.
  • Periksa kondisi alat berat, sistem ventilasi, dan stabilitas lereng tambang.
  • Gunakan checklist inspeksi (contoh: lampu darurat, tekanan ban, kebocoran bahan bakar).
  • Helm keselamatan, sepatu safety, kacamata pelindung, masker respirator, dan alat komunikasi.
  • Tandai zona risiko tinggi (lereng curam, area peledakan, gas beracun) dengan papan peringatan.
  • Pastikan operator memiliki sertifikasi dan SOP pengoperasian alat dipatuhi.
  • Hindari “blind spot” kendaraan dengan teknologi kamera 360°.
  • Singkirkan material berbahaya (limbah kimia, serpihan logam).
  • Laporkan kerusakan alat, kebocoran gas, atau potensi longsor kepada supervisor.

  1. Penyimpanan Bahan Peledak:
  • Simpan di gudang khusus dengan sistem kelembaban dan suhu terkontrol.
  • Kosongkan radius 500 meter dari lokasi ledakan.
  • Pastikan sinyal listrik terputus sebelum pemeriksaan pasca-ledakan.
  • Gunakan sensor gas (CO, CH₄, H₂S) dan pastikan kadar O₂ > 19,5%.
  • Pasang kipas ventilasi untuk sirkulasi udara minimal 0,3 m/detik.
  • Gunakan penyangga (rock bolt) dan lakukan ground penetrating radar (GPR) secara berkala.
  • Desain sesuai standar ICOLD (International Commission on Large Dams).
  • Pasang sensor tekanan dan CCTV untuk deteksi dini kerusakan.

  • Evakuasi melalui jalur darurat yang telah ditandai.
  • Gunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) kelas C untuk kebakaran listrik.
  • Aktifkan alarm darurat dan ikuti titik kumpul (assembly point).
  • Gunakan masker gas dan lakukan isolasi area.

  • Safety Induction untuk pekerja baru.
  • Simulasi keadaan darurat (emergency drill) setiap 6 bulan.
  • Sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama) dan POM (Pengawas Operasional Madya) di Indonesia.

  • Evaluasi kepatuhan SOP oleh tim HSE (Health, Safety, Environment).
  • Gunakan formulir Laporan Kecelakaan Kerja dan analisis akar penyebab (root cause analysis).
  • Update SOP berdasarkan temuan audit atau perubahan regulasi.

  • Minimalkan emisi debu dengan penyemprotan air di area tambang terbuka.
  • Libatkan masyarakat sekitar dalam program pelatihan keselamatan.
  • Transparansi laporan insiden ke pemangku kepentingan (investor, pemerintah).

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen K3.
  • ICMM (International Council on Mining and Metals): 10 Prinsip Pertambangan Berkelanjutan.

SOP Keselamatan Kerja Pertambangan adalah kewajiban mutlak untuk melindungi nyawa pekerja, lingkungan, dan keberlanjutan operasi. Implementasi yang disiplin, didukung pelatihan berkala dan teknologi pemantauan modern, akan mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan reputasi perusahaan. Setiap penyimpangan dari SOP harus ditindak tegas untuk menciptakan budaya keselamatan yang berkelanjutan.