WIUP

Penjelasan detail mengenai WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), termasuk definisi, proses perolehan, dan regulasi terkait:


WIUP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yaitu area tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). WIUP menjadi dasar legal bagi perusahaan/individu untuk melakukan eksplorasi atau operasi produksi mineral/batubara di lokasi yang telah disetujui.


  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian IUP.

  • Wilayah untuk kegiatan pencarian dan identifikasi sumber daya mineral/batubara.
  • Masa berlaku: 3-8 tahun (tergantung jenis komoditas).
  • Wilayah untuk kegiatan penambangan, pengolahan, dan pemasaran.
  • Masa berlaku: Maksimal 20 tahun (dapat diperpanjang).

  • Pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) melalui zonasi nasional/provinsi.
  • WIUP diberikan di dalam WP atau Wilayah Pertambangan untuk Pertambangan Khusus (WPUPK).
  • Lelang Terbuka: WIUP umumnya diperoleh melalui lelang oleh pemerintah (sistem lelang elektronik).
  • Penugasan Langsung: Untuk komoditas strategis (misalnya nikel, timah) atau kepentingan nasional.
  • Berbadan hukum Indonesia (PT, koperasi, atau BUMN).
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
  • Memiliki kompetensi teknis dan finansial (bukti pengalaman, laporan keuangan).
  • Permohonan melalui Sistem Informasi Minerba One Data (SIMONA) Kementerian ESDM.
  • Verifikasi dokumen dan kelayakan perusahaan.
  • Pembayaran Iuran Tetap (Landrent) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  • Penerbitan WIUP oleh Kementerian ESDM (untuk lintas provinsi) atau Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten).

  • Mineral Logam:
  • Eksplorasi: Maksimal 100.000 hektar (lintas provinsi) atau 25.000 hektar (provinsi).
  • Operasi Produksi: Disesuaikan dengan hasil eksplorasi, maksimal 25.000 hektar.
  • Batubara:
  • Eksplorasi: Maksimal 50.000 hektar (lintas provinsi) atau 15.000 hektar (provinsi).
  • Operasi Produksi: Maksimal 15.000 hektar.
  • Mineral Non-Logam/Batuan:
  • Maksimal 5.000 hektar (eksplorasi) dan 1.000 hektar (produksi).

  • Kementerian ESDM:
  • WIUP untuk wilayah lintas provinsi atau komoditas strategis (nikel, tembaga, dll).
  • Pemerintah Provinsi:
  • WIUP dalam satu provinsi (batubara, mineral non-logam).
  • Pemerintah Kabupaten/Kota:
  • WIUP untuk batuan dan mineral non-logam skala kecil.

  1. Tumpang Tindih Lahan: Konflik dengan kawasan hutan, wilayah adat, atau izin lain (perkebunan, kehutanan).
  2. Proses Lelang yang Kompetitif: Persaingan ketat antarperusahaan, terutama untuk wilayah kaya sumber daya.
  3. Kepatuhan Lingkungan: Harus menyiapkan AMDAL/UKL-UPL sebelum operasi.
  4. Biaya Tinggi: Pembayaran PNBP, iuran tetap, dan biaya studi kelayakan.

  1. Digitalisasi Lelang WIUP: Sistem lelang elektronik terintegrasi dengan SIMONA untuk transparansi.
  2. Prioritas Hilirisasi: WIUP untuk komoditas strategis (seperti nikel) hanya diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter.
  3. Penerapan ESG: Perusahaan wajib memenuhi kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk mendapatkan WIUP.

  • Legalitas Usaha: Tanpa WIUP, kegiatan pertambangan dianggap ilegal (UU Minerba Pasal 158).
  • Kepastian Wilayah: Menjamin hak eksklusif perusahaan untuk menambang di area yang ditetapkan.
  • Dasar Penerbitan IUP: WIUP menjadi syarat utama untuk mengajukan IUP Eksplorasi atau Operasi Produksi.

  • Perusahaan A memenangkan lelang WIUP batubara di Kalimantan Timur seluas 10.000 hektar. Setelah mendapat WIUP, perusahaan wajib mengajukan IUP Operasi Produksi dalam 2 tahun setelah eksplorasi selesai.

Jika ada pertanyaan lebih spesifik (misalnya tentang lelang WIUP atau konflik lahan), silakan ditanyakan! 😊